Buat Pengajuan Izin PKL/PPL/Magang
Sebelum mengisi form Pengajuan, pastikan anda telah melengkapi persyaratan dari layanan yang akan diajukan. Anda dapat melihat persyaratan di bawah ini. Berkas persyaratan discan dan digabungkan menjadi 1 file PDF (maks. 8 MB).
Persyaratan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Izin Magang/PKL
- Foto copy Kartu Mahasiswa/ KTP (identitas)
- Proposal penelitian yang ditandatangani dosen pembimbing.
Jangka Waktu Pelayanan
- 1 (Satu) S. d. 3 (Tiga) hari kerja
Biaya atau Tarif
- Tidak ada biaya (gratis)